Nasionalisme atau paham kebangsaan saat ini diartikan sebagai sikap loyalitas atau kesetiaan kepada tanah airnya yang merefleksikan besarnya cinta seseorang terhadap bangsa dan negaranya. Nasionalisme artian sempit ini kemudian membawa kepada sebuah kondisi di mana apapun nilai yang menjadi landasan dinamisasi atau mobilisasi negara baik yang sifatnya internal ataupun eksternal –dinyatakan sebagai sebuah kesepakatan bersama, maka negara akan tetap dibela ketika mendapat ancaman keamanan dari luar. Tidak terlalu berbeda dengan konsep demokrasi –yang memang didengungkan bersama dengan konsep nasionalisme, di mana konsep kesepakatan bersama berlandaskan pada suara terbanyak adalah prinsip dasar dalam pengambilan keputusan, berhembuslah kemudian proses pemilihan kepala birokrasi secara berurutan melalui pemilihan umum berdasarkan suara terbanyak.
Al wala’ dalam islam secara etimologi memiliki pengertian yang kurang lebih sama dengan nasionalisme yaitu mencintai. Sedangkan secara terminologi syari’ah didefinisikan sebagai penyesuaian diri seorang hamba terhadap apa yang disukai dan diridhoi Allah berupa perkataan, perbuatan, keyakinan, dan orang/pelaku. Dari definisi terminologi syari’ah tersebut maka dapat kita lihat perbedaan tegas antara al wala’ dan nasionalisme, yaitu pada landasan prinsip kecintaan. Disebutkan oleh Hasan Al Banna dalam Risalah Pergerakan Ikhawnul Muslimin, bahwa yang membedakan nasionalisme Islam dan nasionalisme sekuler (artian sempit) adalah batasannya di mana batasan nasionalisme dalam Islam ditentukan oleh aqidah, sementara nasionalisme sekuler, batasannya adalah teritorial wilayah negara dan batas-batas geografis. Sedangkan dalam Islam, setiap jengkal tanah di bumi ini, di mana di atasnya ada seorang Muslim yang mengucapkan ‘Laa Ilaaha Illallah’, maka itulah tanah air Islam dan setiap Muslim wajib menghormati kemuliannya dan siap berjuang dengan tulus demi kebaikannya. Semua Muslim –dalam wilayah geografi yang manapun- adalah saudara dan keluarga Muslim, sehingga semua Muslim turut merasakan apa yang saudaranya rasakan dan memikirkan kepentingan-kepentingan mereka.
Beberapa hari ini mencuat kembali tema nasionalisme terkait dengan adanya dugaan warga Indonesia yang direkrut menjadi milisi pada Tentara Diraja Malaysia untuk dipekerjakan di pos-pos perbatasan dengan Indonesia. Lebih lanjut Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengungkapkan bahwa Tentara Diraja Malaysia merekrut pemuda-pemudia Indonesia, terutama yang berasal dari daerah-daerah perbatasan di Kalimantan, untuk menjadi milisi. Sedangkan Pangdam VI/Tanjungpura menambahkan bahwa milisi-milisi yang masih berkewarganegaraan Indonesia itu mengenakan seragam militer Malaysia dan bergabung dalam satuan yang disebut Askar Wataniah, dan diperkirakan, Malaysia mengerahkan dua brigade (sekitar 20 ribu personel) untuk menjaga perbatasan dengan Indonesia di Kalimantan.
Muncul kemudian opini-opini terkait dengan kasus ini. Salah satunya adalah Media Indonesia dalam editorialnya menganggap bahwa kasus ini menjadi bukti bahwa telah terjadi erosi nasionalisme yang parah. Indonesia hendaknya segera mengubah paradigma dalam melihat perbatasan, di mana semala ini Malaysia memperlakukan perbatasan sebagai daerah strategis sedangkan Indonesia memperlakukan perbatasan sebagai daerah terpencil. Sehingga pilihannya tidak bisa lain kecuali membangun daerah perbatasan secara sungguh-sungguh dengan pembangunan yang berbasis pada integrasi konsep ekonomi dan pertahanan.
Dari salah satu opini Media Indonesia ini maka terlihat dari sudut pandang nasionalisme mana mereka memandang kasus tersebut. Wilayah perbatasan bisa dijadikan kata kunci untuk melihatnya. Ketika sudah mendekati atau menyangkut titik wilayah perbatasan maka kewaspadaan perlu ditingkatkan. Seolah-olah semua yang berada di luar wilayah perbatasan –yang batas-batasnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan negara-negara melalui berbagai konvensi, adalah ancaman terhadap kedaulatan negara. Terpecah-pecahlah dunia hanya dengan berdasarkan batas wilayah geografis, padahal jika kita lihat kembali bahwa sudah merupakan fitrah manusia untuk hidup secara berjama’ah atau dalam satu kelompok, hal ini bisa kita lihat pada fakta menyatunya negara-negara Eropa dalam Uni Eropa. Dan jika kita lihat kembali pada sejarah, maka pemecahan sebuah kawasan menjadi negara-negara kecil merupakan salah satu strategi dalam melakukan kolonialisme dan imperialisme dalam segala bentuknya.
Jika kita melihat kasus itu dengan menggunakan kacamata nasionalisme dalam Islam, maka sebenarnya apa yang dilakukan oleh warga negara Indonesia yang menjadi milisi tentara Malaysia itu tidaklah sepenuhnya salah, karena Malaysia sebagaimana kita ketahui juga merupakan sebuah negara dengan mayoritas Islam atau dengan kata lain memiliki aqidah yang sama. Bahkan azas hukum pidananya menggunakan hukum Islam, meskipun dalam aplikasinya mungkin masih belum sepenuhnya, sama halnya dengan Arab Saudi. Tapi Indonesia dan Malaysia setidaknya memiliki akar atau ikatan aqidah yang sama, sehingga saling membela dan menjaga kehormatan sesama saudaranya seaqidah menjadi sebuah kewajiban.
Namun jika kita lanjutkan kemudian pada fakta mereka ditempatkan di wilayah perbatasan yang tentu saja dimaksudkan di wilayah yang berbatasan dengan Indonesia, maka sama saja dengan yang mereka lakukan menunjukkan adanya indikasi saling tidak percaya, dan landasan tindakan itu bukanlah pada landasan kesamaan aqidah. Melainkan pada kebutuhan yang sifatnya sesaat, dan jika kita tilik lebih dalam lagi inilah salah satu upaya musuh-musuh Islam mengadu domba dan memecah umat Islam.
Dapat disimpulkan bahwa prinsip nasionalisme tidak memiliki sandaran yang tegas karena hanya berdasarkan pada batas-batas geografis, sehingga nasionalisme kemudian dapat tergadaikan hanya karena upaya pemenuhan kebutuhan hidup. Sedangkan al wala’ memiliki prinsip tegas yaitu batasan kalimat ‘Laa Ilaaha Illallah’, sehingga rasa mencintai yang memunculkan perkataan dan perbuatan yang membela menjadi memiliki kekuatan karena adanya kesadaran akan adanya Dzat Yang Maha Kuat dan Berkuasa Atas Alam Semesta beserta isinya.